Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar PPPK 2021

- 26 Mei 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi Guru Madrasah
Ilustrasi Guru Madrasah /TRENGGALEKPEDIA.COM/Okpriabdhu Mahtinu.

Portal Bangka Belitung- Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 pada 31 Mei-21 Juni 2021.

Seleksi PPPK 2021 diperuntukkan bagi seluruh guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Perekrutan PPPK 2021 ini juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan-RB dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan pada Kamis, 19 November 2020.

Baca Juga: Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Sebelum Mnedaftar

“Tenaga PPPK ini dibuka kesempatan untuk tenaga honorer K2 ataupun non-honorer K2, dipersilahkan mereka untuk mengikuti seleksi berkaitan dengan ini, khusus untuk guru,” katanya.

Seperti yang dikutip PortalBangkaBelitung.com dari Antara, kesempatan ini dibuka jika tenaga administrasi mau menambah kapasitasnya, yang nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), agar memiliki kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Lalu, apa saja sih syarat untuk mendaftar PPPK 2021 bagi guru honorer? Berikut PortalBangkaBelitung.com rangkum informasinya dari beberapa sumber:

Baca Juga: CPNS 2021 Tetapkan Formasi Khusus bagi Putra Putri Berpredikan Cumlaude, dengan Syarat Berikut Ini

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)
2. Terdaftar di Dapodik
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Lalu untuk sistematika seleksi PPPK 2021 nanti, simak perbedaannya dengan tahun-tahun sebelumnya

Baca Juga: Download Contoh Soal Tes CPNS: TIU, TWK, TKP Melalui Link Ini, Lengkap dengan Pembahasan.

1. Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan ikut seleksi, dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas kuota satu juta guru.
2. Setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian sebanyak tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi (di tahun yang sama atau tahun berikutnya).
3. Kemdikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu para pelamar ikut ujian.
4. Pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi semua peserta yang lulus seleksi PPPK 2021 .
5. Biaya penyelenggaraan ujian seleksi PPPK 2021 seluruhnya ditanggung Kemendikbud.

Baca Juga: Ketahui Sebelum Daftar, Berikut Besaran Gaji CPNS dan PPPK Sesuai Golongan

Itulah beberapa syarat dan hal-hal yang berbeda seputar seleksi PPPK 2021 mendatang. Untuk informasi selanjutnya, saat ini Kemendikbud masih mempersiapkan formasi yang dibutuhkan untuk mengisi kuota sebanyak satu juta guru.***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x