Perbedaan CPNS dan PPPK, Simak Sebelum Mendaftar

- 26 Mei 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi ASN./
Ilustrasi ASN./ /Instagram/@cpnsindonesia

Portal Bangka Belitung- Pemerintah telah mengumumkan seleksi CASN 2021 akan dibuka pada 31 Maret-21 Juni 2021.

Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) itu terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi PPPK dilakukan bagi seluruh guru honorer atau yang berstatus non PNS.Baca Juga: Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 51-55 Beserta Kunci Jawaban

Berbeda dengan CPNS 2021, PPPK hanya diperuntukan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya)

2. Terdaftar di Dapodik

3.Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar."

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK nanti, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS yang telah PortalBangkaBelitung.com rangkum dari berbagai sumber berikut ini.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 46-50 Beserta Kunci Jawaban

1. Gaji dan tunjangan

Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama.

Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hanya saja berbeda dengan PNS, PPPK tidak akan mendapatkan uang pensiun setelah dinyatakan berhenti bekerja.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 36-45 Beserta Kunci Jawaban

 2.   Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Maju Pilpres 2024, Terlalu Ambisi Hingga Dikritik!

3.  Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Seleksi CPNS 2021: TWK Nomor 31-35 Beserta Kunci Jawaban

4. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Seleksi CPNS dan 2021: TWK Nomor 16-20 Beserta Kunci Jawaban

 5.   Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

6.  Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Baca Juga: Waspada Berita HOAKS! Kemenkumham Tegaskan Informasi CPNS Kemenkumham 2021 Hanya Dirilis Oleh Akun Ini

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK. Sebelum Anda melamar pada seleksi CPNS 2021 atau PPPK, sebaiknya pertimbangkan dengan matang seleksi mana yang akan Anda ikuti karena Anda hanya boleh mengikuti satu seleksi saja.***

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x