Sebelumnya, korban juga mengaku diminta mengirimkan video alat kelaminnya oleh Syukron atas bujuk rayu “demi meningkatkan kepercayaan diri”.
Syukron dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2021. Polisi pun bertindak untuk menangkap Syukron pada 10 Juni 2021.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Preman Penarik Pungli Di Tanjung Priok
Dari pengakuan korban, pelecehan seksual ini terjadi tiga kali, pada 26 Desember 2020, 6 Januari 2021, dan 21 Januari 2021.
Saat diperiksa lebih dalam, polisi mengetahui fakta bahwa selain korban yang melapor, ada tiga murid lagi yang menjadi korban namun tidak melapor.
Saat ini, aparat sedang menyelidiki lebih lanjut informasi ini. Ketiga korban lain disebut sudah lulus SMP.
Akibat perbuatannya, Syukron dijerat UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***