Hukum Melihat Aurat dan Mencium Kening Jenazah Sebelum Dimakamkan, Bolehkah dalam Islam? Ini Kata Buya Yahya!

8 Maret 2022, 07:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mencium kening jenazah keluarga sebelum dimakamkan /Tangkapan layar kanal Youtube.com/Al-Bahjah TV

Portalbangkabelitung.com- Mencium kening jenazah sebelum dimakamkan kerap kali ditemukan menjadi ritual sebelum melepaskan kepergiannya.

Setelah jenazah dimandikan lalu dikafani biasanya seluruh anggota keluarga bagai orang terdekat disuruh mencium kening jenazah untuk yang terakhir kalinya.

Dalam Islam benarkah dianjurkan?.

Baca Juga: Link RESMI Nonton Streaming dan Download Drama Forecasting Love and Weather Full Episode 1 sampai 8 Sub Indo

Bagaimana dengan aurat jenazah bolehkah dilihat, lalu bagaimana cara memandikan jenazah agar auratnya tetap terjaga?

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah begini jawaban Buya Yahya terkait hukum mencium kening jenazah sebelum dimakamkan.

Baca Juga: Link Nonton Streaming dan Download Dali and The Cocky Prince Full Episode 1 Sampai Tamat, Cocok Ditonton 2022!

"Biarpun perempuan memandikan perempuan tapi tetap tidak boleh dibuka auratnya, antara pusar dengan lutut tetap ditutup. Dan ketika harus membersihkan di daerah tertentu di lipatan antara paha dan lutut jangan menggunakan tangan kosong. Gunakanlah sarung tangan agar tidak bersentuhan langsung dengan kulitnya" jawab Buya Yahya

Lalu, bagaimana jika tidak ada sarung tangan?

" Cukup diguyur dengan air dari atas, digosok dari atas kainnya. Boleh lipatan kainnya dimasukkan kedalam. Selesai" jawab Buya Yahya.

Baca Juga: Nonton, Streaming dan Download Film Web Series ' Married With Senior ' Full Episode 1 sampai 8 Tanpa Iklan!

Lalu, ada yang bertanya apakah boleh suami memandikan jenazah istri maupun sebaliknya?

" Istri boleh memandikan suami walaupun bukan mahrom tetapi halal karena sebuah pernikahan"

" Nabi pernah bersabda kepada Siti Aisyah ' ya Aisyah, jika kamu yang meninggal duluan niscaya aku yang memandikan kamu"

Dan dari sinilah para ulama menyimpulkan bahwa suami yang waktu meninggal belum cerai maka suami boleh memandikan istri begitu juga sebaliknya.

Baca Juga: Link Nonton, Streaming dan Download Film My Nerd Girl Episode 1, 2, 3, 4 dan 5 , Rahasia Fara Mulai Terkuak?

Kemudian jika ada mayat sudah dikafani, tidak perlu para kerabat menciumnya, bikin ribet itu nanti" ujar Buya Yahya

Apakah batal jika ada yang mencium jenazah tersebut?

" Tidak ada istilah batal bagi orang yang sudah meninggal. Gak ada Batal wudhunya gak ada batal mandinya", jelas Buya Yahya.

Nah itulah penjelasan Buya Yahya terkait hukum mencium kening jenazah dan tata cara menjaga aurat jenazah dalam Islam.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler