Sebagaimana dikutip dari Portal Jember PRMN yang dilansir dari laman UII terkait alasan makruh atau haramnya penggunaan makeup dan skincare.
Baca Juga: 4 Fakta Nayel Nassar, Menantu Bill Gates yang Nikahi Putrinya Secara Islam, Bukan Sembarang Orang
Hal tersebut dirangkum menurut Ustadzah Ferihana diketahui makeup dan skincare dapat dikatakan haram dalam Islam apabila membahayakan.
Hal tersebut diungkapkan lantaran sejumlah praktik kecantikan yang dilarang dalam hukum Islam.
Diantaranya praktik kecantikan yang dilarang dalam Islam adalah merubah bentuk alis, mencukur alis, memancungkan hidung, suntik putih, dan menyambung rambut.
Baca Juga: Bolehkah KB Steril Dalam Islam? Simak Hukumnya
Disisi lain juga terdapat sebuah pendapat yang menyatakan bahwa hukum memakai filter wajah dalam Islam adalah haram.
Berdasarkan pada surat An-Nisaa‘ ayat 119 sebagai berikut :
“Dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga binatang ternak, lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah, (lalu mereka benar-benar mengubahnya).” Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”
QS. An-Nisaa’ : 119