Siapa saja yang Boleh Menyembelih Hewan Kurban? Berikut Golongan dan Kriterianya

- 19 Juli 2021, 17:38 WIB
Lima jenis sapi yang biasanya dipilih menjadi hewan kurban.
Lima jenis sapi yang biasanya dipilih menjadi hewan kurban. /Pixabay/migoka

Penyembelih hewan kurban diutamakan dilakukan oleh yang berkurban atau Shihibul kurban.

Namun, jika tidak memungkinkan boleh diwakilkan oleh orang lain.

Baca Juga: Raffi Ahmad Pamer Sapi Kurban Gunung Kidul Berat Hampir 1,4 Ton, Ternyata Harganya Segini

2. Islam dan ahli kitab

Seorang muslim yang berakal atau ahli kitab (yahudi dan nasrani) yang telah tamyiz (sejak tujuh tahun) diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.

Penyembelih hewan kurban haruslah berakal dan memiliki kesadaran atas perbuatannya.

Baca Juga: Anti Gagal! Berikut 3 Tips Menabung Agar Dapat Membeli Hewan Kurban Setiap Tahun, Harus Kuatkan Tekad

3. Menginjak usia Tamyiz

Anak yang di bawah usia Tamyiz belum bisa menyembelih hewan kurban.

Biasanya manusia menginjak usia Tamyiz saat berumur 7 tahun, karena saat usia tersebut seorang anak sudah bisa berpikir mana yang baik dan mana yang tidak.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Beli Sapi Kurban, Harga Kisaran Rp 100 Juta dengan Berat Hampir 700 Kilogram

4. Penganut agama samawi

Daging kurban yang disembelih oleh orang kafir, seperti orang hindu atau orang yang murtad.

Begitu juga dengan orang yang tidak pernah salat, hukumnya haram dimakan.

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 Yang Menarik dan Baper Khusus untuk Orang Terkasih

5. Berniat menyembelih dengan tujuan untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan

Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.

Allah berfirman

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ..

“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am: 121)

Menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad,orang yang menyembelih hewan kurban wajib melafazkan bacaan bismillah.

Namun, menurut Imam Syafii hukumnya adalah sunah.

Baca Juga: 11 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2021 Yang Menarik dan Baper Khusus untuk Orang Terkasih

6.Wanita

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah