Wanita dibolehkan untuk menyembelih hewan. Status sembelihan wanita adalah sah dan halal.
“Bahwa seorang budak perempuan milik Ka’ab bin Malik pernah menggembalakan kambing-kambing di Sala’ (nama sebuah daerah). Lalu salah satu kambingnya terkena sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam ditanya mengenai hal itu dan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Makanlah kambing itu.” (HR Bukhari, No. 5081).
Baca Juga: LINK Download Twibbon Hari Raya Idul Adha 2021, Terbaru dan Keren!
Penyembelih hewan kurban memang diutamakan dilakukan oleh orang yang berkurban, namun jika dilakukan oleh orang lain yang memenuhi syarat dan kriteria di atas maka hukumnya boleh.***