Simak Kronologi Kejadian Penganiayaan Balita yang Viral di Media Sosial! Pelaku Dihukum 5 Tahun Penjara

17 Maret 2021, 11:35 WIB
ASD (27) pelaku video viral penganiayaan balita di Tangerang, kini mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang, Selasa 16 Maret 2021 //Humas Polres Tangerang//

Portal Bangka Belitung- Seorang pria yang viral media sosial lantaran merekam aksinya menganiaya balita di Tangerang, Banten. Pelaku tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku yang bernama Angga Santana Dewa tersebut merupakan kekasih dari bibi korban.

Baca Juga: Dugaan Edhy Prabowo Mendapatkan Dana Suapan Eksportir Benur, KPK Bakal Hadirkan Edhy dan Istri di Persidangan

"Jadi yang kami tahu, korban ini dibawa ke rumah tersangka, karena di rumah tersangka ada keponakannya yang seusia dengan korban," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).

Kombes Deonijiu de Fatima juga menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya bermula ketika tersangka terbangun lantaran balita itu menangis karena ingin buang air besar (BAB).

Setelah selesai BAB, balita yang berusia 2 tahun itu masih juga menangis dan akhirnya pelaku memberikan handphonenya sebagai hiburan agar balita tersebut berhenti menangis.

Baca Juga: KPK Sita Uang Korupsi Eksportir Benur Sebanyak Rp52,3 Miliar, Sekjen KKP Diminta Untuk Klarifikasi!

Namun, akhirnya pelaku menjadi geram karena handphone tersebut dibanting si balita. Pelaku pun akhirnya melakukan penganiayaan terhadap balita itu sambil merekam aksinya melalui handphone.

Bukan hanya emosi karena handphonenya dibanting, Deonijiu juga mengungkapkan tersangka sedang memiliki masalah hubungan dengan kekasihnya, yang tak lain bibi korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sempat cekcok dengan kekasihnya, yakni bibi korban. Sehingga motifnya itu hanya emosi atau marah, "jelas Deonijiu.

Baca Juga: Sadis! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Polisi Sedang Mengejar Pelaku

Berdasarkan tindakannya, sang pelaku yaitu Angga akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler