Kuasa Hukum Habib Rizieq Bakal Ajukan Judical Review, Ini Sebabnya

17 Maret 2021, 18:56 WIB
Sidang Praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakesl /Laily Rahmawaty/aa./.*/Antara

Portalbangkabelitung.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno mengugurkan pra peradilan Rizieq Shihab.

Alasannya, sidang pokok perkara sudah mulai disidangkan.

Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafia akan mengajukan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Menkes Resmi Tunda Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Ini Penyebabnya!

"Jadi kami mengajukan judical review kepada Mahkamah Konstitusi uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Maret 2021.

Menurut Alamsyah, tidak sepatutnya pelaksanaan sidang pra peradilan dipimpin oleh hakim tunggal.

Sebab kata dia, hakim tunggal bisa egois dalam menerjemahkan pokok-pokok yang ada di dalam persidangan.

Baca Juga: Bagi yang Ingin Mudik Simak Selengkapnya! Menhub Beberkan Syarat Bagi Masyarakat yang Ingin Mudik Lebaran 2021

"HRS merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal. Seyogianya pasal 78 ayat 2, hakim tidak boleh tunggal. Kalau hakimnya tunggal egois hakim saja, sesuka-suka dia menerjemahkan, karena putusan pra peradilan adalah final, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi," tuturnya.

Akan tetapi, Alamsyah belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan uji materi tersebut. "Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Pemalsuan Materai Berhasil Diringkus Polisi! Negara Alami Kerugian Sekitar Rp37 Miliar

Sebagaimana diketahui hakim tunggal Suharno mengugurkan pra peradilan Rizieq lantaran sidang pokok perkara sudah mulai disidangkan.

Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun gugatan pra peradilan Habib Rizieq sendiri diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 3 Februari 2021 lalu dengan nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Baca Juga: Sang Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Sendiri Kini Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang gugatan itu pertama kali digelar pada 22 Februari 2021 lalu dengan agenda pertama pembacaan permohonan pra peradilan dari tim kuasa hukum Rizieq.

Baca Juga: Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Rocky Gerung Sebut Ada Beberapa Pihak yang Ingin Terus Menjabat Dengan Jokowi

Dalam sidang perdana itu tim kuasa hukum menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Rizieq dipaksakan.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Gugur, Kuasa Hukum Akan Judicial Review ke MK" yang tayang pada Rabu, 17 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler