Benarkah Narasi 'Oknum Jaksa Terima Suap dari Kasus Habib Rizieq'? Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam

25 Maret 2021, 07:18 WIB
Video narasi penangkapan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima suap dari perkara Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.Habib Rizieq Shihab. /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

Portalbangkabelitung.com- Persidangan atas dakwaan kepada Habib Rizieq Shihab dipenuhi dengan hal kontroversi.

Persidangan kepada Habib Rizieq Shihab juga sempat diwarnai walk out.

Meski pada akhirnya hakim memutuskan mengabulkan persidangan dilaksanakan secara offline.

Baca Juga: Setelah Berikan Jaminan Kepada Majelis Hakim, Akhirnya Permohonan Sidang Offline Habib Rizieq Dikabulkan

Habib Rizieq sebagai Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang kini masih menjalani sidang atas dakwaannya.

Seiring dengan berjalannya sidang sempat beredar sebuah video mengenai proses hukum Habib Rizieq.

Beredar video rumor oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima suap terkait perkara Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Soal Video Hoaks Kasus Sidang Habib Rizieq, Seorang Pemuda Akhirnya Dibebaskan, Kombes Zulipan: Akunnya Dihack

Saat ini juga diketahui bahwa pihak Kepolisian mengatakan akan melakukan penyelidikan mendalam.

Terkait video hoaks berisikan narasi penangkapan seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menerima suap terkait perkara Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Terkait kabar penyelidikan video hoaks oknum Jaksa yang terima suap dalam perkara Habib Rizieq tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Beredar Usulan Habib Rizieq Jadi Influencer Vaksinasi, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

“Iya kita lidik,” ucap Argo Yuwono.

Lebih lanjut, Argo Yuwono menjelaskan dirinya belum mengetahui apakah pihak Kejaksaan Agung sudah membuat laporan terkait permintaan penyelidikan terhadap video hoaks tersebut.

Bahkan Argo Yuwono menegaskan akan cek terlebih dahulu tentang laporan itu.

“Laporannya sudah atau belum nanti dicek dulu ya,” ujarnya pada Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Penggemar Habib Rizieq Gemetar Penuh Drama

Sebelumnya, sebuah video dengan durasi 48 detik dengan narasi sebagai berikut:

“Terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillahi semakin hancur wajah hukum Indonesia”

Narasi tersebut tersebar luas di media sosial beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Diduga Melakukan Penghasutan yang Membuat Kerumunan, Kini Habib Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis!

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks.

Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri siapa pembuat dan penyebar video hoaks dengan narasi oknum JPU terima suap terkait perkara persidangan Habib Rizieq.

Terkait video hoaks tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Soroti Jalannya Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab: Sudah Tidak Taat Perintah Pengadilan

Leonard juga menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Leonard juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Baca Juga: Innalillahi, Habib Musthofa bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia Saat Baca Maulid

Leonard menjelaskan oknum jaksa yang ada dalam video tersebut merupakan AF yang pada waktu itu ditangkap di Jawa Timur terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

“Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NT),” ucap Leonard.

Lalu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga turut memberi tanggapan terkait video dengan narasi tersebut.

Baca Juga: Wah! Fadli Zon Meminta Habib Rizieq Dibebaskan Sebelum Bulan Ramadhan, Disindir Ferdinand Hutahaean

Mahfud MD menyatakan bahwa dengan sengaja memviralkan video tersebut memang bukan termasuk ke dalam delik aduan.

Akan tetapi baginya tetap hal tersebut harus diusut karena telah menyebarkan berita hoaks.

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Bekasi dengan judul "Usut Video Hoaks Oknum Jaksa Terima Suap Terkait Habib Rizieq, Polisi Lakukan Penyelidikan Mendalam".

Baca Juga: Haikal Hassan Usai Mimpi Bertemu Nabi, Minta Habib Rizeq Dibebaskan: Jokawi Tak Dijerat Hukum Kerumunan di NTT

“Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya,” ucap Mahfud MD dalam cuitannya.***(Azka Zaki Mustafa/Pikiran Rakyat Bekasi PRMN)

 

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi

Tags

Terkini

Terpopuler