Yakin Masih Nekat Mudik? Pemerintah Tetapkan Sanki Denda Rp100 Juta Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

16 April 2021, 15:08 WIB
Denda Rp100 juta siap menanti masyarakat yang kedapatan berani melakukan mudik di masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 (ilustrasi hukuman polisi). /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani /

Portal Bangka Belitung- Soal larangan mudik lebaran 2021, pemerintah tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat yang masih nekat mudik tentang konsekuensi yang akan diterima mereka. 

Pemerintah bahkan mengeluarkan sanksi bagi masyarkaat yang tetap nekat pergi mudik dengan membayar denda maksimal Rp100 juta.

Kebijakan larangan mudik ditujukan untuk semua kalangan masyarakat baik itu karyawan BUMN, pegawai negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, pekerja formal maupun informal, hingga masyarakat umum.

Baca Juga: Mengejutkan, Warga Timor Tengah Utara Temukan Granat Berjenis Manggis yang Masih Aktif

Periode larangan mudik ini dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik sudah tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Penyakit Virus Corona 2019 selama bulan Ramadhan 1442 H.

Surat Edaran ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas, yakni Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 lalu.

Baca Juga: Tes Urine Positif Ganja, Jeff Smith Akui Sudah Konsumsi Narkoba Sejak Dua Tahun Lalu

Bagi masyarakat yang nekat untuk bepergian mudik akan diberikan sanksi yang merujuk pada kepada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berdasarkan pasal 93, apabila ada yang melanggar aturan larangan mudik mendapatkan sanksi kurungan paling lama 1 tahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000, "demikian bunyi dari pasal 93.

Baca Juga: Maraknya Aksi Brutal yang Dilakukan KKB, Ketua MPR Minta TNI-Polri Perketat Kemanan Papua

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) juga disebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Namun dalam aturan tersebut disampaikan mudik dibolehkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan yang memiliki kepentingan yang bersifat nonmudik.

Pengecualian yang dimaksud, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.***

Baca Juga: PAN Nilai Koalisi Partai Islam di Pemilu 2024 Akan Memperkuat Politik Aliran

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler