Portal Bangka Belitung- Febri Diansyah berkoar-koar membela senior KPK, Novel Baswedan yang tidak lolos Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menanggapi perbuatan mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah yang kerap menanggapi isu KPK belakangan ini.
“Orang ini terus2an banyak bacot belain Novel Baswedan, seolah @KPK_RI ada, berdiri dan bekerja hanya krn Novel Baswedan,” katanya seperti dikutip Portal Bangka Belitung.com dari akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3 pada Minggu, 9 Mei 2021.
Ia meminta Febri Diansyah untuk berhenti memuja bahkan menganggap hanya Novel Baswedan yang terbaik di KPK.
Menurut Ferdinand Novel Baswedan sebenarnya biasa saja. Novel terlihat besar hanya karena opini sebagian orang saja.
“Brur, berhentilah memuja orang, stop kultuskan dia apalagi menganggab Novel terbaik dr semua. Saya kasitau, Novel itu biasa aja, besar krn opini kalian sj,” ujarnya.
Sebagai informasi, melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Febri Diansyah memang kerap menyatakan pendapatnya terkait tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK yang dinilai janggal lantaran seolah untuk menyingkirkan pegawai berintegritas seperti Novel Baswedan.
“Upaya menyingkirkan Novel Baswedan dari KPK sudah terjadi berulang kali. Teror & serangan jg terjadi berulang kali. Tapi ia tetap tegak lurus memberantas korupsi. Skrg dg alasan tes wawasan kebangsaan yg kontroversial, ia dan 74 pegawai terbaik lain terancam dibuang dari KPK,” katanya.
Febri Diansyah juga menyarankan agar humas pemerintah segera menjawab polemik TWK pada KPK yang tengah ramai diperbincangkan ini.
“Saran utk Humas Pemerintah. Terbukalah mjawab Polemik Tes Wawasan Kebangsaan KPK. Blm tmpak respon resmi yg memadai dlm bbp hari ini. Bhkan pernyataan spt saling lempar. Kredilitas institusi jgn smpai runtuh krn kepentingan pihak yg ingin singkirkan sjumlah pegawai KPK,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengadakan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap KPK.
Tes tersebut merupakan salah satu rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Baca Juga: DPR Tuntut Pemerintah Menjelaskan Perizinan 85 WN China yang Masuk ke Indonesia
Materi dalam tes wawasan kebangsaan, yaitu integritas berbangsa untuk menilai konsistensi perilaku pegawai apakah sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi dalam berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya netralitas ASN untuk menilai ketidakberpihakan pegawai pada segala bentuk pengaruh siapapun dan pihak manapun.
Terakhir, anti radikalisme untuk menilai kesetiaan pegawai terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.***