"Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain, dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," tuturnya.
Selain itu, menurutnya pemerintah bisa memproses gagasan tersebut ke DPR meskipun tidak ada dalam prolegnas.
"Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Abdul Muti.
Baca Juga: Waspada, Lima Penyebab Tubuh Merasa Lelah Padahal Tidak Melakukan Apapun
Sebagaimana artikel ini sebelumnya telah terbit di Media PR Tasikmalaya.com dengan judul "Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muti Setuju Revisi UU ITE: Hanya Dijadikan Alat Politik Kekuasaan" yang tayang pada Selasa, 16 Februari 2021 kamerin. ***( PR Tasikmalaya/Sandi Susandi)