Harry yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar.
Karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar.
Karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Terkait Suap Bansos, Politikus PDIP Ihsan Yunus Dikonfirmasi KPK Mengenai Pembagian Jatah Paket" yang tayang pada Jumat 26 Februari 2021.*** (Pikiran-rakyat/Ayu Nur Anjani)
Baca Juga: Bukit Kursi, Pilihan Lain Menikmati Birunya Laut di Pantai Bali