Kecewa Karena Pemerintah Izinkan Industri Miras, MUI: Bangsa Ini Seperti Bangsa yang Telah Kehilangan Arah

- 26 Februari 2021, 21:18 WIB
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. //Dok. MUI/

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Penanaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Ketiga, perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol.

Baca Juga: Siapa Sangka, Ternyata Najwa Shihab Sering Gugup Saat Tampil di Depan Publik. Najwa Shihab: Itu Hal yang Wajar

Kempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Namun, ada syaratnya, yakni jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Merujuk Pasal 6 Perpres 10/2021, industri miras yang termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu itu dapat diusahakan oleh investor asing, investor domestik, hingga koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun, investasi asing hanya dapat melakukan kegiatan usahanya dalam skala usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan.

Baca Juga: PT. Sariwangi Dikabarkan Bangkrut, Alasannya Miris!

Selain itu, investor asing wajib berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Perpres 10/2021 tersebut telah merevisi aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah