Setahun Covid-19 di Indonesia: Menilik Kebijakan Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

- 2 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi anak-anak, sekolah, peralatan belajar.
Ilustrasi anak-anak, sekolah, peralatan belajar. /Pixabay/DarkmoonArt/

United Nations Children’s Fund (Unicef) menyatakan dalam laporannya pada Desember 2020, terdapat sekitar 938 anak putus sekolah akibat pandemi Covid-19. Faktor utama yang menjadi penyebab putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi.

Inilah sejumlah kebijakan yang turut mewarnai situasi dan kondisi pendidikan di Indonesia selama pandemi.

Baca Juga: Selain Murah Bahannya Juga Mudah Didapat, Berikut Bahan yang dibutuhkan Dalam Membuat Tepung Nabati

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengisyaratkan adanya harapan baru pada sektor pendidikan yang terpuruk akibat pandemi.

Nadiem Makarim meyakini jika vaksinasi bagi PTK selesai akhir bulan Juni, maka tahun ajaran berikutnya pada Juli bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat agar pembelajaran tatap muka kembali bisa dilaksanakan karena pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dalam jangka panjang menyebabkan pengaruhi perkembangan anak.

Baca Juga: Ini 6 Aplikasi Streaming Musik Dengan Fitur Terbaik, Salah Satunya Miliki 43 Juta Lagu Dari Berbagai Negara

 

Sejumlah persoalan yang terjadi akibat pembelajaran dari rumah meliputi ancaman putus sekolah dan terpaksa bekerja membantu orang tua, penurunan capaian belajar, hingga peningkatan kekerasan terhadap anak dan risiko psikososial.

Agustus 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka khususnya untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning tidak terdampak pandemi Covid-19 dan biasanya berada pada daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x