Portalbangkabelitung.com - Lantaran munculnya legalisasi investasi minuman keras (miras) beberapa waktu belakangan, masyarakat Indonesia termasuk sejumlah ulama dibuat geger.
Tak berumur panjang, Presiden Joko Widodo langsung mencabut Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan ini menjadi kontroversial karena di dalamnya terdapat kebijakan investasi minuman keras (miras) yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Jokowi mengaku mencabut kebijakan ini setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Selain ulama, organisasi keagamaan, dan juga pemerintah provinsi banyak yang menentang diberlakukannya aturan ini.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.
Baca Juga: Email Microsoft Diretas, Microsoft: Hacker Berhubungan Dengan China
"Terima kasih," kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Hebohkan masyarakat luas, sosok biang kerok dibalik munculnya perpres ini rupanya bukan orang asing di istana.