Tak Ingin Kementriannya Jadi Sarang Korupsi, Menteri Agama Yaqut Temui KPK

- 3 Maret 2021, 17:59 WIB
Tangkapan layar Gus Yaqut dalam kegiatan diskusi urgensi dan strategi implementasi moderasi beragama
Tangkapan layar Gus Yaqut dalam kegiatan diskusi urgensi dan strategi implementasi moderasi beragama /instagram.com/gusyaqut

Ipi menegaskan bahwa, KPK mencatat selama ini potensi kerawanan tindak pidana korupsi di Kemenag adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Keluarga Bisa Jadi Sumber Inspirasi Puisi, Contohnya Puisi Karya Joko Pinurbo Soal Khong Guan

"Berdasarkan catatan KPK kasus korupsi yang paling banyak terjadi adalah pengadaan barang dan jasa. Modus lainnya terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag," ucap Ipi.

Pengadaan barang dan jasa yang dimaksud ini mengingatkan kasus yang pernah mencoreng Kemenag pada tahun 2010.

kasus bermula saat Kemenag mempunyai dana Rp 22,855 miliar untuk pengadaan penggandaan kitab suci Al-Quran tahun 2011 di Ditjen Bimas Islam. Selain itu juga proyek pengadaan laboratorium komputer MTs yang anggarannya ada di anggaran Kemenag tahun 2011.

Baca Juga: Dibuat Geram Oleh Netflix, Taylor Swift Beri Kritikan Melalui Akun Twitter Pribadinya.

"KPK mencatat kerawanan-nya dalam proses mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaannya. Kerawanan juga disebabkan besarnya kewenangan dan kontrol Kemenag yang meliputi hingga ke daerah," imbuh Ipi.

 

Selama ini, untuk memberantas korupsi di kalangan birokrasi, KPK mendorong agar terus menginformasikan LHKPN dan gratifikasi.

Terkait upaya penguatan pencegahan korupsi melalui pendidikan, KPK telah dan akan terus mendorong implementasi pendidikan antikorupsi pada semua jenjang pendidikan di bawah Kemenag sebagai upaya pembangunan integritas.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x