AHY mengatakan, pelaksanaan KLB yang dilakukan GPK-PD adalah tindakan ilegal dan inkonstitusional, karena tidak berdasarkan konstitusi partai.
Sebagaimana AHH menyatakan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, juga tidak berubah. Yakni, yang telah disepakati dalam Kongres V pada tahun 2020 dan telah disahkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
AHY mengatakan Tim Hukum DPP Partai Demokrat akan melaporkan penyelenggara dan panitia KLB kepada penegak hukum.
Baca Juga: AHY Sebut Pernyataan Moeldoko Selama Ini Runtuh dengan KLB di Sibolangit
Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan Judul "Tegas Tolak Hasil KLB Demokrat di Deli Serdang, Emil Dardak Ungkap Keputusan DPD se- Indonesia" Pada 6 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Nurul Khadijah)