“Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak menganggap, setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak,” kata Mahfud MD.
Meski, secara mata dan telinga Pemerintah telah mendengar berbagai informasi terkait KLB Demokrat tersebut.
Baca Juga: Beruntung Tidak Ada Korban Jiwa, Ruko 2 Lantai di Tanjung Priok Hangus Terbakar
“Secara hukum ya, meskipun telinga kita mendengar, kita melihat, tapi secara hukum kita tidak bisa mengatakan itu KLB sebelum dilaporkan secara resmi hasilnya kepada Pemerintah,” ujar Mahfud MD.
Sehingga, Pemerintah akan menyelesaikan kasus KLB Demokrat, setelah ada laporan terkait kegiatan tersebut.
“Oleh sebab itu, nanti ini akan ditangani secara hukum oleh Pemerintah, manakala nanti sudah dilaporkan oleh penyelenggaranya. Sehingga, Pemerintah mendapat laporan ‘oh ada dua KLB’,” ucap Mahfud MD.
Baca Juga: Masa Pandemi Covid-19, Berikut 8 Syarat WNI WNA yang Hendak Melakukan Penerbangan ke Indonesia
Dia menegaskan bahwa Pemerintah nantinya akan menyelesaikan permasalahan KLB Demokrat, berdasarkan pada logika-logika hukum.
“Karena logika hukum itu juga logika masyarakat, jadi kita enggak boleh main-main itu,” kata Mahfud MD.