Polri Dapat Saran dari Komnas HAM Agar Tindak Kekerasan di Ruang Pemeriksaan Tidak Berulang

- 10 Maret 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi kekerasan atau perundungan.
Ilustrasi kekerasan atau perundungan. /Pixabay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Mengandung Konten SARA, 79 Akun Medsos Diberi Teguran Langsung dari Polri

"Jadi memang salah satu upaya pencegahan yang tadi kami memang obrolin adalah bagaimana membuat mekanisme, salah satunya adalah memaksimalkan minimal manajemen pemeriksaan dan penyelidikan yang ada di kepolisian yang terekam dalam perkap," tutur dia.

Diketahui, setidaknya ada enam oknum polisi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan tindakan kekerasan pada saat melakukan pemeriksaan sehingga merenggut nyawa salah satu korban.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tunggu Info Resmi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021

Korban yang meninggal dunia dalam proses pemeriksaan tersebut diketahui Herman, bernama, warga Kalimantan Timur. Kapolda Kalimantan Timur Irjen Rudolf Nahak menjelaskan, atas kasus ini, pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan baik secara kode etik atau pun secara pidana.

"Kami Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi apabila terbukti berdasarkan bukti-bukti yang kami kumpulkan telah terjadi pelanggaran suatu kode etik dan suatu pelanggaran pidana," kata dia.

Baca Juga: Terkait Kasus Suap Tjokro Chandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selain enam orang tersebut, Rudolf menyebutkan, ada satu orang lain yang saat ini tengah diberikan sanksi lantaran diduga ikut bertanggung jawab dalam proses pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Kemendikbud Akan Buka Seleksi PPPK Guru Honorer Pada Agustus 2021

"Satu orang karena tanggung jawab pengawasannya. Dia bertanggungjawab mengawasi harusnya menurut kami dia juga ikut bertanggungjawab, makanya ini sedang dalam pemeriksaan," kata dia.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah