Baca Juga: Begini Penjelasan Partai Gerindra Soal Isu Anggotanya Jadi Peserta KLB Demokrat di Deli Serdang
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief kemudian secara gamblang menyebutkan bahwa pihak eksternal yang dimaksud adalah Moeldoko.
Kemudian, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, berdasarkan desakan para Ketua DPD dan DPC, mereka meminta agar para kader yang terlibat dalam GPK-PD ini dipecat.
Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader di antaranya Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.
Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 yang ditandatangani AHY pada 26 Februari 2021.
Usai pemecatan itu, Jhoni Allen Marbun bersama enam kader lain yang dipecat menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.
KLB itu secara langsung mendemisionerkan AHY sebagai ketua umum dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum 2021-2025.
Kongres itu juga menetapkan Jhoni Allen Marbun sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina.