Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun ke AHY dan 2 Anak Buahnya Digelar 17 Maret

- 12 Maret 2021, 22:11 WIB
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengakui belum daftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara ke Kemenkumham.
Sekjen Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun mengakui belum daftarkan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara ke Kemenkumham. /Tangkapan layar YouTube.com/Najwa Shihab/

Baca Juga: Begini Penjelasan Partai Gerindra Soal Isu Anggotanya Jadi Peserta KLB Demokrat di Deli Serdang

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief kemudian secara gamblang menyebutkan bahwa pihak eksternal yang dimaksud adalah Moeldoko.

Kemudian, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, berdasarkan desakan para Ketua DPD dan DPC, mereka meminta agar para kader yang terlibat dalam GPK-PD ini dipecat.

Maka DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader di antaranya Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie.

Baca Juga: Netizen Minta Susi Pudjiastuti Pilih Antara Anies dan Ganjar Pranowo, Ia Pilih Pria Single dan Brondong

Pemecatan itu tertuang dalam SK Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 yang ditandatangani AHY pada 26 Februari 2021.

Usai pemecatan itu, Jhoni Allen Marbun bersama enam kader lain yang dipecat menggelar KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada Jumat, 5 Maret 2021.

KLB itu secara langsung mendemisionerkan AHY sebagai ketua umum dan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum 2021-2025.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI, Purnawirawan G.N. Mengaku Bahwa Ia Pernah Diajak Untuk Menurunkan AHY dari Jabatannya

Kongres itu juga menetapkan Jhoni Allen Marbun sebagai sekjen partai, serta Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x