Didampingi 13 Ahli Hukum, AHY Gugat Oknum Penggerak KLB Demokrat ke PN Jakpus

- 12 Maret 2021, 22:28 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM usai menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai di Jakarta, Senin (8/3/2021). AHY meminta pemerintah menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berjalan meninggalkan Kementerian Hukum dan HAM usai menyerahkan berkas keabsahan organisasi dan AD/ART partai di Jakarta, Senin (8/3/2021). AHY meminta pemerintah menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ilegal dan inkonstitusional. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. /ADITYA PRADANA PUTRA

Portalbangkabelitung.com - Saling gugat antara dua kubu di Partai Demokrat makin memanas.

Sebelumnya, Sekjen Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 2 Maret 2021 lalu.

Terbaru, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres 2020, AHY juga menggugat orang-orang yang ‘mengkhianatinya’ ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Soal Pemilu Serentak, Mardani Ali Sera: Pemerintahan Ini Merampas Hak Demokratis Rakyat

AHY melaporkan sejumlah orang yang diduga merupakan oknum-oknum penggerak dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Barat belum lama ini.

“Hari ini, Partai Demokrat melalui Tim Pembela Demokrasi menggugat oknum2 penggerak KLB Ilegal ke PN Jakpus,” kata AHY melalui akun Twitternya.

Putra mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyoni (SBY) ini melaporkan oknum-oknum tersebut ke PN Jakarta Pusat dengan didampingi oleh 13 orang ahli hukum.

Baca Juga: Sidang Gugatan Jhoni Allen Marbun ke AHY dan 2 Anak Buahnya Digelar 17 Maret

Salah satu yang dipercaya untuk menjadi kuasa hukum AHY adalah mantan Wakil Ketua KPK yaitu Bambang Widjojanto.

“Tim Pembela Demokrasi terdiri dr 13 orang ahli hukum yg menaruh perhatian besar pd penegakkan demokrasi, salah satunya adl mantan Wakil Ketua KPK, Pak Bambang Widjojanto,” ujar AHY.

Lebih lanjut, AHY mengatakan bahwa gugatan yang dilaporkan oleh pihaknya tidak lain adalah sebagai bentuk ikhtiar dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Departemen Partai Demokrat Versi KLB Belum Rampung, Max Sopacua Sudah Siap di Posisi Ketua Dewan Kehormatan

Dia menegaskan bahwa usahanya ini tidak semata-mata untuk Partai Demokrat saja, melainkan juga untuk penegakan demokrasi di Indonesia.

“Gugatan ke PN Jakpus adalah bentuk ikhtiar kami dalam mencari keadilan, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga untuk penegakkan demokrasi di negeri kita,” ucapnya.

AHY juga mengucapkan terima kasih kepada para ahli hukum yang memberikan dukungan padanya serta para pecinta demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Tak Terima Dirinya Dipecat, Sekjen Jhoni Allen Marbun Layangkan Gugatan ke AHY

“Saya mengucapkan terimakasih atas dukungan para ahli hukum & pecinta demokrasi ini untuk Partai Demokrat,” tuturnya.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Gugat Oknum Penggerak KLB Ilegal, AHY: Bukan Hanya untuk Partai Demokrat" yang tayang pada Jumat, 12 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Abdul Muhaemin)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x