Terkait Kasus Aliran Hakekok, Ketua MUI Temui Pimpinannya di Polres, Penganutnya Akan Dibina

- 14 Maret 2021, 20:18 WIB
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021.
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021. /Dok. Polres Pandeglang/

Portalbangkabelitung.com – Polres Pandeglang mengamankan 16 orang yang diduga penganut aliran Hakekok yang sedang menjalani ritual mandi bersama di kawasan Desa Karangbolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Irna Narulita selaku Bupati Pandeglang mengaku prihatin karena aliran tersebut kembali muncul di wilayahnya yang dikenal sebagai kota santri.

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Ringtimesbali.com, Bupati Pandeglang akan terus bekerjasama dengan MUI dan polisi untuk melakukan pembinaan terhadap 16 warga yang terciduk dalam ritual aliran kepercayaan itu.

Baca Juga: Heboh! 3 Jenazah Korban Covid-19 yang Telah Dimakamkan Tiba-Tiba Hilang, Diduga Dicuri

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Hamdi Ma'ani menyatakan bahwa pihaknya sudah pernah memberikan pembinaan kepada penganut aliran Hakekok. 

Menurut Hamdi, pemeluk aliran Hakekok sudah diketahui keberadaanya beberapa tahun lalu di Desa Karangbolong, Cigeulis, Banten.

Untuk kasus yang terjadi baru-baru ini, dia sendiri telah bertemu dengan pimpinan pemeluk aliran tersebut di Polres Pandeglang.

Baca Juga: Waspada! Jangan Sampai Terkena Modus Penipuan dan Praktik Calo Jelang Rekrutmen PPPK 2021

Aliran Hakekok ini membuat heboh masyarakat setelah sebuah video viral yang memperlihatkan 16 orang pria dan wanita dalam kondisi telanjang bulat sedang berendam bersama di sebuah rawa.

Ketua aliran Hakekok, A usia 52 tahun, ternyata menjanjikan orang-orang tersebut dengan kekayaan agar mau menjadi pengikutnya.

Ia menjanjikan kesuksesan dan kekayaan dunia akhirat bagi siapa yang mau menjadi pengikut Hakekok yang taat.

Baca Juga: Wagub NTT Positif Covid-19 Usai 2 Kali Vaksin, Diduga Tertular dari pembantu

Sebelumnya aliran menyimpang ini pernah terlibat kasus pada 2009, saat itu masyarakat membubarkan aliran ini karena mencabuli dua pengikutnya dengan alasan kawin ghaib.

 

Ketika S meninggal dunia, kemudian aliran itu diteruskan oleh A yang merupakan warga asli Bogor, Jawa Barat. Pengikut aliran ini sebagian besar berasal dari Jawa Barat, Jakarta dan Banten.

Hamam membenarkan adanya tiga anak di bawah umur yang ikut serta dalam mandi bugil bersama di Desa Karang Bolong tersebut, karena mengikuti orangtua mereka.

Baca Juga: [Update] Indonesia Hari Ini Minggu 14 Maret 2021, Positif Covid-19 Capai 1.419.455 Kasus

Sementara ini, polisi masih menyatakan aliran Hakekok sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, bukan aliran sesat.

Hamdi Ma’ani mengatakan pihak MUI akan segera mengeluarkan fatwa terkait adanya aliran Hakekok tersebut.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Ringtimesbali.com dengan judul "MUI Siapkan Fatwa untuk Aliran Hakekok, Pengikutnya akan Dibina" yang tayang pada Minggu 14 Maret 2021.*** (Ringtimesbali/Primawan Luqman Hakim)

Editor: Ryannico

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah