Baca Juga: Sadis! Ayah Kandung Tega Aniaya Bayinya Sendiri, Polisi Sedang Mengejar Pelaku
Berdasarkan tindakannya, sang pelaku yaitu Angga akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.***