Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa narasi dalam video tersebut adalah hoaks.
Selain itu, Kejaksaan Agung menyatakan akan menelusuri siapa pembuat dan penyebar video hoaks dengan narasi oknum JPU terima suap terkait perkara persidangan Habib Rizieq.
Terkait video hoaks tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard juga menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
Leonard juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.
Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.
Baca Juga: Innalillahi, Habib Musthofa bin Jafar Assegaf Meninggal Dunia Saat Baca Maulid
Leonard menjelaskan oknum jaksa yang ada dalam video tersebut merupakan AF yang pada waktu itu ditangkap di Jawa Timur terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.