Haji 2021 Akan Diperketat, Kemenag: Jemaah Akan Melakukan 3 Kali Swab PCR

- 31 Maret 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji.
Ilustrasi calon jemaah haji. /Pixabay/Dinar Aulia/

Portalbangkabelitung.com - Keberangkataan calon jemaah haji 2021 ke Tanah Suci untuk tahun ini dikabarkan akan diperketat. Pasalnya pemerintah akan menerapkan berbagai protokol untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.

Untuk saat ini, Kementerian Agama masih menunggu informasi dari Arab Saudi terkait izin bagi warga Indonesia melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Kementerian Agama sudah menyiapkan protokol kesehatan bagi jemaah haji 2021 sebelum berangkat ke Makkah jika Arab Saudi mengizinkan.

Baca Juga: Sebelum Juli 2021, Sekolah Tatap Muka Sudah Diperbolehkan dengan 5 Syarat Berikut

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Ramadhan Harisman.

"Jika Arab Saudi mengizinkan keberangkatan haji Indonesia, maka setidaknya jemaah akan melakukan 3 kali swab PCR," ujar Ramadhan.

 

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-rakyat.com (PR) pada 31 Maret 2021, pelaksanaan swab PCR terhadap jemaah akan dilakukan dalam 3 waktu berbeda.

Baca Juga: Mahfud MD dan Yasonna Laoly Bakal Konferensi Pers Soal Nasib AHY dan Moeldoko Besok

Pertama, dilakukan paling lambat 2x24 jam sebelum bertolak ke Arab Saudi. Kedua, dilakukan saat baru tiba di Arab Saudi. Ketiga, dilakukan jelang pulang dari Arab Saudi.

Selain itu, jemaah haji 2021 juga diwajibkan melakukan tes swab antigen saat akan memasuki asrama haji.

Hasil tes swab antigen menjadi syarat jemaah bisa masuk ke asrama haji.

Baca Juga: LAPAN Perkirakan Awal Ramadhan 1442 Hijriah NU dan Muhammadiyah Akan Serempak: 13 April 2021

Kementerian Agama juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar jemaah haji 2021 yang akan berangkat menerima vaksinasi.

"Alhamdulillah jemaah yang sudah melunasi biaya haji 2020 dan berusia di atas 60 tahun sudah masuk prioritas vaksinasi untuk kategori lanjut usia," ujar Ramadhan Harisman.

"Targetnya 31 Maret 2021, dua kali dosis vaksinasi sudah diinjeksikan ke jemaah," ucapnya lagi.

Baca Juga: 3 Perempuan Terduga Teroris Dibekuk Polisi, Disebut Tahu Rencana Teror di Makassar

 

Jemaah haji yang berusia 60 tahun juga akan menerima vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.

Para jemaah tersebut masuk ke dalam kategori kelompok rentan karena akan melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kemenag: Jemaah Haji Akan Diwajibkan Swab PCR 3 Kali dan Tes Antigen" yang tayang pada Rabu 31 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Rio Rizky Pangestu)

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah