Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Memecah Belah Partai Politik

- 31 Maret 2021, 18:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika 'ribut-ribut' di tubuh Partai Demokrat bukan bagian dari proses hukum administrasi.*
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika 'ribut-ribut' di tubuh Partai Demokrat bukan bagian dari proses hukum administrasi.* //Tangkapan layar YouTube PUSDATIN Oke

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah resmi menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Pernyataan penolakan tersebut disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Menurut Yasonna Laoly, pihaknya menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat lantaran persoalan kurangnya berkas administrasi. dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Baca Juga: Resmi Ditolak, Kini Urusan Partai Demokrat Sudah di Luar Pemerintah

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum terpenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC,” tegas Yasonna Laoly, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual pada Rabu, 31 Maret 2021.

Selain kekurangan administratif, pemerintah menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) bertentangan dengan Undang-Undang partai politik.

Yasonna Laoly juga dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah memberikan keputusan secara objektif.

Baca Juga: Partai Demokrat Hasil KLB Resmi Ditolak Pemerintah, Yasonna Laoly Kembalikan Sengketa ke Pengadilan

"Pemerintah bertindak objektif dalam memberi keputusan,” kata Yasonna Laoly.

Adapun terkait dengan apakah ada kemungkinan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang mengajukan gugatan kembali, Yasonna Laoly menegaskan tidak mungkin.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x