Mahfud MD Bantah Tudingan Pemerintah Memecah Belah Partai Politik

- 31 Maret 2021, 18:36 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika 'ribut-ribut' di tubuh Partai Demokrat bukan bagian dari proses hukum administrasi.*
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan jika 'ribut-ribut' di tubuh Partai Demokrat bukan bagian dari proses hukum administrasi.* //Tangkapan layar YouTube PUSDATIN Oke

“Dengan dokumen yang ada, tidak mungkin, itu silakan diuji di pengadilan bukan di tempat kami,” tegas Yasonna Laoly.

Baca Juga: Pasca Bom Makassar, Fahri Hamzah: Mohon Sebut Mereka Teroris Saja, Jangan Terjebak Menyeret Agama

Selain itu, Mahfud MD juga menyesalkan adanya tudingan kepada pemerintah yang menilai bahwa pemerintah memecah belah partai politik.

“Kami kembali menyesalkan statement, dari pihak-pihak yang menuding pemerintah memecah belah partai politik,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menegaskan, bahwa persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara, sudah selesai.

Baca Juga: Akhirnya Kotak Hitam Sriwijaya Air SJ-182 Berhasil Ditemukan

“Berada di luar pemerintah. Murni persoalan hukum,” tutur Mahfud MD.

Mahfud MD kemudian membantah pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah mengulur proses kekisruhan Partai Demokrat.

Baca Juga: Haji 2021 Akan Diperketat, Kemenag: Jemaah Akan Melakukan 3 Kali Swab PCR

“Ini ada yang mengatakan pemerintah lambat mengulur. Karena memang begini prosesnya. Nah begitu Moeldoko dan Jhony Allen, melapor, persis seminggu kami umumkan (hari ini Rabu, 31 Maret 2021),” ujar Mahfud MD.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah