Portalbangkabelitung.com - Pelaku teroris banyak yang berpikir dengan meledakkan bom bunuh diri merupakan suatu tindakan untuk mencari kesyahidan.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram.
Tindakan itu bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan, tetapi merupakan suatu bentuk keputusasaan.
Baca Juga: [Update] Indonesia Jumat 2 April 2021 2021, Positif Covid-19 Bertambah 5.325 Orang
Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Portalbangkabelitung.com dari Antara Jumat, 2 April 2021.
"Tapi, merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujarnya.
MUI menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras dan Sabu di Markas Ormas Ini
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu ini dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.