Kasus tersebut dikatakan Rango terjadi pada 31 Oktober 2020 lalu. Polisi yang menerima laporan terus melakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca Juga: KPK Akui Sulitnya Menangkap Koruptor Sembunyi di Singapura: Itu Surga-nya Koruptor yang paling Dekat
Berikutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHP tentang tindakan senonoh yang dilakukan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukum 5 hingga 15 tahun penjara.
Selain Kapolsek Kelapa Gading, dalam keterangan pers kali ini juga dihadiri oleh AKP Mohamad Fajar dan Ipda Arief Widyantoro.***