Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Terancam Hukuman 2 Tahun Panjara

- 17 April 2021, 10:08 WIB
Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang meminta maaf, sementara netizen sebut istri pelaku langgar UU ITE.
Pelaku penganiayaan perawat di RS Siloam Sriwijaya, Palembang meminta maaf, sementara netizen sebut istri pelaku langgar UU ITE. /Instagram/@mediaperawat

Portal Bangka Belitung- Pelaku penganiaya perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polrestabes Palembang.

Setelah ditinjau dari beberapa bukti, akhirnya pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka ada, tim Penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Pelaku (JT) dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Geger, Video Ayah Pasien Aniaya Perawat RS Siloam hingga Memar, Berikut Kronologinya!

"Anacaman hukuman tersangka 2 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira kepada wartawan Sabtu 17 April 2021.

Irvan menjelaskan, pelaku (JT) mengaku merasa emosi ketika melihat tangan anaknya berdarah karena jarum infusnya dicabut.

Saat itu juga JT langsung melakukan tindak kekerasan terhadap korban hingga terjatuh ke lantai ruang inap pasien.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Akhirnya Ditangkap Polisi

Penetapan status tersangka kepada pelaku didasari oleh keterangan dari para saksi dan sejumlah barang bukti.

"Kalau barang bukti ada pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil, begitu juga dengan hasil rekaman dari kamera CCTV," tambahnya.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x