Portalbangkabelitung.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyampaikan akan mengejar Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Kades tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang mendapatkan penangguhan penahanan oleh pengadilan, diketahui 'menghilang' tidak ada di rumahnya.
"Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," kata Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi melalui telepon seluler, di Garut, Jumat, 16 April 2021.
Ia melanjutkan terdakwa inisial ES tersandung kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang menimbulkan kerugian uang negara mencapai Rp400 juta lebih.
Terdakwa mendapatkan penangguhan penahanan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan jaminan istrinya, namun istrinya saat ini juga tidak diketahui keberadaannya.
Sejak penangguhan itu, kata Sugeng, terdakwa tidak menghadiri persidangan, hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara atas ketidakhadirannya dalam setiap persidangan.
Baca Juga: KKB Gencar Lakukan Aksi Penembakan, Tukang Ojek Diminta Tidak Beroperasi Keluar Ilaga
"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia (tanpa kehadiran terdakwa) dengan putusan enam tahun penjara," katanya lagi dikutip Antara.
Sugeng menyatakan, jajarannya belum dapat mengeksekusi terdakwa karena masih menunggu langkah terdakwa terkait putusan pengadilan tersebut.