Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Mangkrak, Kejati Sumsel Sita Aset Ketua Pembangunan Masjd yang Korupsi

- 16 April 2021, 21:08 WIB
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021).
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memasang stiker penyitaan aset tanah dan bangunan milik salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/4/2021). //ANTARA/Aziz Munajar.

Portalbangkabelitung.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menunda pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak sekitar empat tahun karena sejumlah panitia dan kontraktor pelaksana pembangunan masjid diamankan Kejati setempat karena terlibat korupsi.

Adapun aset milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, Edy Hermanto disita Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kejati Sumatera Selatan menyita aset berupa bangunan rumah toko (ruko) dan tanah di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga: KKB Gencar Lakukan Aksi Penembakan, Tukang Ojek Diminta Tidak Beroperasi Keluar Ilaga

Tim Kejati Sumsel pertama kali menyita satu unit ruko tiga lantai di di Jalan Mangkunegara Kecamatan Ilir Timur II, Jumat, 16 April 2021. Selanjutnya menyita ruko tiga pintu di Jalan Kebun Sirih Kecamatan Kalidoni dan ruko tiga lantai lagi di Jalan Residen Abdul Rozak.

"Jika tersangka tidak mampu membayar kerugian negara maka aset-aset inilah sebagai ganti pemulihannya (kerugian negara)," kata Kasipenkum Kejati Sumsel Khaidirman saat penyitaan.

Ruko-ruko tersebut ditempel stiker tanda telah disita oleh tim penyidik, salah satu ruko di dekat kantor OJK Sumsel diketahui masih disewa oleh sebuah perusahaan swasta.

Baca Juga: BMKG Catat 6 Kali Gempa Bumi Tektonik telah Terjadi dari 15 hingga 16 April 2021, Masyarakat Diharap Waspada

Menurut Khaidirman total nilai aset yang disita tersebut belum dihitung secara rinci, ia menyebut penyitaan itu masih rangkaian penyidikan terhadap tersangka yang kini mendekam di Lapas Pakjo Palembang.

Sebelumnya Edy yang menjadi Ketua Pembangunan Masjd Sriwijaya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x