Resmi, Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 17 April 2021, 16:50 WIB
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang /Nandang Permana/PMJNEWS

Portal Bangka Belitung- Pelaku penganiaya perawat RS Siloam resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Pelaku yang bernama Jason Tjakrawinata (38) yang terjerat kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya, Palembang kini sudah resmi ditahan kepolisian.

Jason akan dijerat dengan pasal berlapis dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal perusakan.

Baca Juga: Teror Terus Berlanjut, KKB Bakar Rumah Kepala Suku dan Perumahan Guru di Kabupaten Puncak

Informasi di atas dilaporkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira.

Dikutip dari PMJ News, "Selain dijerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat pasal perusakan terhadap ponsel milik seorang perawat inisial AR yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut," jelas Kombes Irvan, Sabtu (17/4/2021).

Irvan juga menuturkan motif dari pelaku yang menganiaya perawat tersebut karena merasa lelah menjaga anaknya selama empat hari dan emosinya pun meluap.

Baca Juga: Twitter Menjadi Medsos Tertinggi Sebar Ujaran Kebencian dan SARA

"Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung. Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Irvan juga meluruskan terkait beredarnya kabar bahwa Jason merupakan anggota Polri, dan nyata bukan demikian.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x