Resmi, Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Dijerat dengan Pasal Berlapis

- 17 April 2021, 16:50 WIB
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang
Jason Tjakrawinata (38) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Palembang setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang /Nandang Permana/PMJNEWS

"Saya tegaskan pelaku bukan anggota polisi. Yang polisi itu yang melerai," ujarnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Aceh Diguncang Gempa 5,5 SR Hari Ini

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jason meminta maaf dan mengaku salah, ia juga menyesali perbuatannya.

"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada korban, kepada keluarga korban, dan kepada semua pihak yang ada bersama korban, kepada pihak RS Siloam. Saya mengakui saya sudah melakukan tindakan itu (penganiayaan) yang kurang baik," ungkap Jason.***

Baca Juga: Soal Reshuffle Kabinet, Ahok Digadang-Gadang Jadi Menteri Investasi, Begini Komentar Andreas Pareira

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah