India Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Pemerintah Indonesia Putuskan Hentikan Pemberian Visa Mulai 25 April

- 23 April 2021, 16:50 WIB
Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto
Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto /kominfo.go.id/

Portalbangkabelitung.com - Saat Ini, India merupakan salah satu negara yang mengalami pelonjakan kasus COVID-19.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir guna mencegah penyebaran COVID-19.

Kebijakan penghentian pemberian visa tersebut mulai berlaku pada Minggu, 25 April 2021 dan peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.

Baca Juga: Hindari Pencarian Petugas, DPO Prasetyo Gow Lakukan Operasi Plastik di Wajah, Berhasil Ditangkap Tim Kejagung

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat 23 April 2021.

“Pemerintah tentu mendorong beberapa hal yang dilakukan khusus untuk India tentu pemerintah mengingatkan bahwa peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 tentang visa dan izin dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian,” kata Menko Airlangga.

Sedangkan bagi WNI yang telah tinggal atau mengunjungi wilayah India ini dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan yang diperketat. Di antaranya, karantina di hotel khusus selama 14 hari dan melakukan tes RT-PCR.

Baca Juga: Sebanyak 36 Terduga Teroris Anggota JAD sudah Diamankan Tim Densus 88 dan Polda Sulsel

“WNI tersebut wajib dilakukan Karantina selama 14 hari dilakukan di hotel khusus berbeda dengan hotel yang lain. Kemudian lulus tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2x 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan dan hari 14 paska karantina akan kembali di PCR tes,” jelas Menko Airlangga.

Lebih lanjut Menko Airlangga mengatakan pemerintah juga akan melalukan pengetatan akses masuk dari India ke Indonesia.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x