Portalbangkabelitung.com - Muncul polemik terkait pelaksanaan vaksinasi sepanjang bulan puasa. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan program vaksinasi Covid-19 dapat terus dilakukan meski saat ini umat Islam tanah air sudah mulai melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.
MUi pun telah mengeluarkan fatwa dengan Nomor 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa dengan tetap memperhatikan kondisi penerima vaksin.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Selasa 13 April 2021.
"Praktek vaksinasi Covid-19 dibolehkan secara syar'i sekalipun sedang puasa. Tinggal kuncinya adalah sejauh mana ketahanan fisiknya ini, yang merupakan hasil screening tenaga kesehatan apakah laik atau tidak untuk menjalankan vaksinasi," kata Asrorun, dikutip Portalbangkabelitung.com dari Pikiran-rakyat.com Selasa, 13 April 2021.
Asrorun menjelaskan, bulan Ramadhan adalah momentum terbaik untuk mengokohkan ikhtiar memutus mata rantai Covid-19 dengan ikhtiar lahiriah dan ikhtiar bathiniah.
Upaya-upaya yang bisa dilakukan adalah terobosan yang selama ini mungkin belum mungkin dilakukan.
Contohnya kata dia, dengan menjadikan masjid sebagai tempat untuk melaksanakan vaksinasi pada malam hari setelah umat melakukan ritual di bulan suci Ramadhan.