MUI: Praktek Vaksinasi Covid-19 Dibolehkan secara Syar'i Sekalipun sedang Puasa

- 13 April 2021, 22:16 WIB
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi ketika berpuasa di bulan Ramadhan.
Ilustrasi vaksinasi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hukum vaksinasi ketika berpuasa di bulan Ramadhan. /Foto/Ist/Portal Surabaya

Selain dinilai dapat mengakselerasi durasi, pelaksanaan vaksinasi di masjid dinilai dapat menjadi solusi atas permasalahan vaksinasi bagi masyarakat kelompok lansia.

 

"Langkah-langkah kreatif yang kita lakukan bersama, maka ikhtiar untuk mempercepat target perwujudan herd immunity harus kita tempuh tanpa terkendala hal-hal bersifat non teknis," tuturnya.

Baca Juga: Pelaku Pengeboman Gereja di Makassar Berhasil Ditangkap, Pelaku Diduga Kelompok Teroris

Sementara itu, Dokter Ahli Patologi Klinik, Tonang Dwi Ardyanto menyampaikan beberapa tips bagi para penerima vaksinasi Covid-19 yang jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 2021.

"Istirahat yang cukup, kalau biasa sarapan, sahurnya cukup, setelah itu tenang, termasuk pada saat datang ke tempat penyuntikan, ikuti seluruh prosedur, kemudian setelah selesai segera pulang istirahat," ucapnya.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "MUI: Selama Ramadhan Vaksinasi Covid-19 Bisa Dilaksanakan di Masjid, Termasuk Untuk Lansia" yang tayang pada Selasa 13 April 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Muhammad Rizky Pradila)

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah