BSU Guru Honorer 2021 1,8 Juta Kapan Cair? Ini Cara Mengajukan BSU Non PNS

- 11 Agustus 2021, 17:04 WIB
BSU Guru Honorer cair?. Foto:
BSU Guru Honorer cair?. Foto: /dok/iNSulteng.com

Lantas apa saja syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan BSU guru honorer 1,8 juta tersebut?

Baca Juga: Resep Seblak Pedas dan Enak! Praktis Dibuat Di Rumah

Ketahui syarat penerima BSU 1,8 juta bagi guru honerer.

Salah satu syarat untuk mendapatkan BSU guru honorer ini adalah memiliki penghasilan di bawah 5 juta per bulan.

Berikut 6 golongan yang berhak mendapatkan BSU guru honorer dan non CPNS 1,8 juta:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

Baca Juga: BLT BSU Rp. 1 Juta Bisa Juga Diberikan Orang Dengan Gaji Rp. 3.5 Juta, Begini Syaratnya

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5. Tidak sebagai penerima kartu pra kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Fakta Unik Medan Magnet Bumi Terbalik? Berikut Alasannya

Apabila sudah memenuhi syarat di atas, maka guru honorer bisa menngajukan BSU 1,8 juta tersebut.

Cara mengajukan BSU guru honorer dan non CPNS 1,8 juta:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Halaman:

Editor: Dea Megaputri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x