Portalbangkabelitung.com- Update syarat penerbangan terbaru PPKM level 3 libur Nataru (Natal dan Tahun Baru 2022) periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun 2022.
Hal ini dilakukan untuk menahan arus lonjakan kasus penyebaran covid-19 dan tentunya agar tidak terjadi kerumunan saat libur akhir tahun.
Baca Juga: Bolehkah Cuti Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022 Bagi ASN dan Pegawai Lainnya? Simak Aturannya
Namun, perjalanan dengan moda transportasi udara atau jalur penerbangan tetap diizinkan namun dengan syarat-syarat tertentu.
Dilansir Portalbangkabelitung.com dari covid19.go.id, berikut update syarat penerbangan terbaru PPKM level 3 libur Nataru periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Level 3 Libur Nataru Periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:
a. Kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau
b. Kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
a. Kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam; atau
b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
***