Wajib Tahu! Hukum Menyenangkan Pasangan dengan Menjilat Kemaluannya Saat Berhubungan Seks dalam Ajaran Islam

8 April 2022, 17:58 WIB
Ilustrasi hukum menjilat kemaluan saat berhubungan seks /Pixabay

Portalbangkabelitung.com- Saat berhubungan seks suami istri tentunya berbagai cara dilakukan untuk menyenangkan pasangan.

Lalu bolehkah menyenangkan hati dengan menjilat kemaluan pasangan?.

Sering kali hal ini ingin dilakukan oleh banyak pasangan akan tetapi karena ragu-ragu menjadi takut untuk melakukannya.

Baca Juga: THE BEST! 10 Drama China Romantis Terbaru dan Terpopuler 2022 Tayang We TV, Youku Indonesia hingga Viu !

Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini terkait boleh tidaknya menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan seks dalam ajaran Islam.

Sebelumnya pantau terus website Portal Bangka Belitung agar update terus informasi terbaru dan terkini.

Dilansir dari Youtube Ceramah Guru, inilah jawaban Buya Yahya saat di tanya terkait hukum menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan seks.

Baca Juga: Link Nonton Streaming dan Download Film Romantis Assalamualaikum Calon Imam 2 Full Episode, Adaptasi Wattpad!

Dalam ajaran Islam semua aktivitas telah diatur semua termasuk aktivitas berhubungan seks suami istri.

Dalam berhubungan seks suami bebas bersenang-senang dengan bagian tubuh istri.

Akan tetapi ada dua pengecualian yaitu memasukkan kelamin ke lobang depan istri saat haid dan nifas.

Baca Juga: Nonton Streaming Film Romantis Fantasi Sandrinna Michelle Terbaru 2022, Tema Anak Sekolahan Bertabur Bintang

Kedua suami dilarang memasukkan alat kelaminnya ke dubur istri.

Dua hal ini dilarang dalam ajaran Islam.
Selebihnya boleh dilakukan termasuk melihat, menghisap dan menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan seks.

Dalam Al-Qur'an telah disebutkan bahwa stri ibaratkan ladang bercocok tanam bagi suami.

Baca Juga: Link Nonton Streaming Film My Love My Enemy Season 2 Full Episode Tanpa Jeda Iklan, Download di Sini!

Nah itulah penjelasan terkait hukum menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan seks dalam syariat.
***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: YouTube Ceramah Guru

Tags

Terkini

Terpopuler