" Cukup diguyur dengan air dari atas, digosok dari atas kainnya. Boleh lipatan kainnya dimasukkan kedalam. Selesai" jawab Buya Yahya.
Lalu, ada yang bertanya apakah boleh suami memandikan jenazah istri maupun sebaliknya?
" Istri boleh memandikan suami walaupun bukan mahrom tetapi halal karena sebuah pernikahan"
" Nabi pernah bersabda kepada Siti Aisyah ' ya Aisyah, jika kamu yang meninggal duluan niscaya aku yang memandikan kamu"
Dan dari sinilah para ulama menyimpulkan bahwa suami yang waktu meninggal belum cerai maka suami boleh memandikan istri begitu juga sebaliknya.
Kemudian jika ada mayat sudah dikafani, tidak perlu para kerabat menciumnya, bikin ribet itu nanti" ujar Buya Yahya
Apakah batal jika ada yang mencium jenazah tersebut?
" Tidak ada istilah batal bagi orang yang sudah meninggal. Gak ada Batal wudhunya gak ada batal mandinya", jelas Buya Yahya.