Akan tetapi ada dua pengecualian yaitu memasukkan kelamin ke lobang depan istri saat haid dan nifas.
Kedua suami dilarang memasukkan alat kelaminnya ke dubur istri.
Dua hal ini dilarang dalam ajaran Islam.
Selebihnya boleh dilakukan termasuk melihat, menghisap dan menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan seks.
Dalam Al-Qur'an telah disebutkan bahwa stri ibaratkan ladang bercocok tanam bagi suami.
Nah itulah penjelasan terkait hukum menjilat kemaluan pasangan saat berhubungan seks dalam syariat.
***