WAJIB TAHU! Sikat Gigi dan Keramas Saat Puasa, Apakah Batal Puasanya? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut !

- 8 April 2022, 21:57 WIB
Ilustrasi hukum sikat gigi dan keramas saat puasa
Ilustrasi hukum sikat gigi dan keramas saat puasa /Pixabay/jennyfriedrichs

Diantaranya adalah memasukkan sesuatu kedalam lubang.

Baca Juga: Sering Galau Tidak Karuan? Simak 5 Cara Agar Hati dan Pikiran Tenang Tentram Ala Ustadz Adi Hidayat!

Pertama lubang mulut dimana membatalkan puasa, artinya menelannya selagi tidak menelan maka tidak batal seperti jika anda sikat gigi maka tidak batal asalkan tidak ditelan.

Cuma makruh saja dan hendaknya kita hindari.

Lalu, bagaimana dengan keramas atau mengguyur kepala saat berpuasa?.

Mengguyur kepala bukan sesuatu yang dilarang sebab yang dilarang adalah dengan sengaja memasukkan sesuatu ke lobang telinga seperti yang dijelaskan oleh Buya Yahya.

Baca Juga: Nonton Streaming dan Download Film Korea Terbaru 'Yaksha Ruthless Operations' Full Sub Indo 8 April 2022

" Jadi, jika anda mandi untuk bersih-bersih, hati-hati untuk mengguyur kepala. Hendaknya anda waspada jangan sampai disaat anda mengguyur lalu masuk telinga anda," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa yang masuk ke telinga tanpa sengaja tidak membatalkan puasa.

Akan tetapi jika mengguyur kepala karena perintah baik perintah sunnah atau wajib, wajib mandi besar dan sunnah mandi sholat Jumat.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah