Dilansir dari Youtube Al-Bahjah TV, begini jawaban Buya Yahya saat ada seorang jamaah bertanya terkait hukum menerima vaksin Booster saat sedang puasa.
Buya Yahya mengatakan bahwa hukum vaksin Booster saat sedang berpuasa tidak membatalkan puasa.
Hal ini dikarenakan suntik vaksin Booster dimasukkan ke bagian tubuh bukan ke rongga dalam seperti hidung, mulut, telinga, kemaluan dan dubur.
" Yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke lobang mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan buang air besar". Tutur Buya Yahya.
" Adapun vaksin disuntik di sisi ( lengan atas) sehingga suntik bukan membatalkan puasa, jadi tidak usah ragu, suntik vaksin atau berobat tidak membatalkan puasa karena itu bukan dimasukkan ke rongga dalam tetapi rongga bagian badan", tambah Buya Yahya.
Nah itulah penjelasan Buya Yahya terkait hukum divaksin Booster saat sedang berpuasa Ramadhan.***