Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Lewat Link Ini

14 November 2020, 16:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Simak, Berikut Link Resmi untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2*/ /@BPJSTKInfo/Facebook*//@BPJSTKInfo/Facebook

Portalbangkabelitung.com- Diketahui jika BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 sudah dicairkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai pekan ini.

Bahkan sejak pekan ini, Kemnaker mencairkan sebanyak dua tahap subsidi upah atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, harapannya subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak COVID-19.

Baca Juga: Baru Cairkan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, BSU hanya ke 2,1 Juta Karyawan, Kapan Sisanya?

Sekaligus memberikan stimukus perekonomian dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Terutama pada tahap 1, subsidi upah diberikan kepada 2,1 juta pekerja. Sementara tahap 2 BLT tersebut diberikan kepada 2,7 pekerja.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Kamis, 12 November 2020 seperti dikutip laman Kemnaker.

Baca Juga: 9 FILM HOROR Terbaru dan Terbaik Tahun 2020: Hiburan Malam SEREM!

Lalu, dengan disalurkannya tahap 2, Kemnaker telah menyalurkan subsidi upah kepada 4.893.816 pekerja untuk gelombang 2 dengan total anggaran Rp 5,8 triliun.
 
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat penyaluran bantuan subsidi upah gelombang 2 ini dan tidak akan penundaan.

Hal tersebut sesuai dengan yang dijanjikan pada awal pekan lalu saat pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah gelombang 2 tahap 1.

Baca Juga: Cukup Modal KTP Daftar Pengajuan BLT UMKM: Mudah, Berikut Syarat dan Cara Pengajuan !

Untuk cek penerima, pekerja bisa membuka laman resmi kemnaker lewat link kemnaker.go.id.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Menaker Ida pada Senin, 9 November 2020 lalu.

Proses penyaluran BLT subsidi upah gelombang 2 tahap 2 ini akan sama seperti sebelumnya.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Kena Sanksi Tegas, Jika Tak Patuhi Syarat Berikut Ini

Dimana masing-masing pekerja akan mendapat total bantuan ditransfer senilai Rp 1,2 juta di rekening.

Anda bisa cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tahap 2 lewat link kemnaker.go.id. Begini caranya:

a. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Ciri Rekening Anda Tidak Akan Menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

b. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar

c. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

d. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password

e. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Catat Syarat dan Jadwalnya: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Bagi 12,4 Juta Orang

f. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.

f. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

g. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

Baca Juga: Syarat Cara Mendapatkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta Meskipun Tak Punya Rekening BRI

h. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sebagaimana dilansir dari Kabar Joglosemar-Pikiran Rakyat pada 14 November 2020. 

Dimuat dengan judul "Buruan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 2 Lewat Link Ini".

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan & Kemnaker Hapus 152 Ribu Orang Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Subsidi upah itu diberikan pemerintah kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Dan telah memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020.

Diharapkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 atau bantuan subsidi upah itu bisa membantu pekerja yang terdampak akibat pandemi corona. ***(Galih Wijaya/Kabar Joglosemar-Pikiran Rakyat) 

Editor: Suhargo

Sumber: Kabar Joglosemar

Tags

Terkini

Terpopuler