Setahun Covid-19 di Indonesia: Menilik Kebijakan Pemerintah dalam Dunia Pendidikan

2 Maret 2021, 13:11 WIB
Ilustrasi anak-anak, sekolah, peralatan belajar. /Pixabay/DarkmoonArt/

Portalbangkabelitung.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengubah metode pembelajaran akibat dampak setahun pandemi Covid-19.

Dengan alasan keamanan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan keluarga, proses belajar-mengajar (PBM) yang sebelumnya dilakukan di sekolah berubah menjadi di rumah alias pendidikan jarak jauh (PJJ).

Proses belajar-mengajar yang dilakukan di rumah menyebabkan guru maupun siswa tidak siap dan terbiasa karena berbagai kendala.

Baca Juga: Stop Parnoan Terhadap Jarum Suntik! Ternyata Pura-Pura Batuk Saat Disuntik Dapat Megurangi Rasa Sakit lho

Bahkan kondisi tersebut diperparah dengan belum meratanya akses jaringan internet, ketersediaan gawai, hingga tidak memiliki uang untuk membeli kuota dan belum lagi kondisi orang tua yang tidak bisa mendampingi anak belajar di rumah.

 

Siswa yang memiliki fasilitas memadai dan mendapat pendampingan ketika belajar di rumah, tentu tidak memiliki dampak signifikan. Namun, bagaimana dengan siswa yang memiliki kondisi sebaliknya?

Bagaimana dengan siswa yang berasal dari keluarga menengah ke bawah yang tidak memiliki fasilitas pembelajaran dan pendampingan?

Baca Juga: Mengejutkan! Survei Mengatakan 27 Persen Pasangan Tidak Keberatan Melakukan Tukar Celana Dalam

Dilansir Portalbangkabelitung.com dari laman Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 2 Maret 2021, sebagaimana Laporan World Bank yang menyebutkan bahwa pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis pendidikan dan pembelajaran pada abad ini.

United Nations Children’s Fund (Unicef) menyatakan dalam laporannya pada Desember 2020, terdapat sekitar 938 anak putus sekolah akibat pandemi Covid-19. Faktor utama yang menjadi penyebab putus sekolah dikarenakan masalah ekonomi.

Inilah sejumlah kebijakan yang turut mewarnai situasi dan kondisi pendidikan di Indonesia selama pandemi.

Baca Juga: Selain Murah Bahannya Juga Mudah Didapat, Berikut Bahan yang dibutuhkan Dalam Membuat Tepung Nabati

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengisyaratkan adanya harapan baru pada sektor pendidikan yang terpuruk akibat pandemi.

Nadiem Makarim meyakini jika vaksinasi bagi PTK selesai akhir bulan Juni, maka tahun ajaran berikutnya pada Juli bisa melakukan pembelajaran tatap muka.

Pemerintah berusaha melakukan tindakan cepat agar pembelajaran tatap muka kembali bisa dilaksanakan karena pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dalam jangka panjang menyebabkan pengaruhi perkembangan anak.

Baca Juga: Ini 6 Aplikasi Streaming Musik Dengan Fitur Terbaik, Salah Satunya Miliki 43 Juta Lagu Dari Berbagai Negara

 

Sejumlah persoalan yang terjadi akibat pembelajaran dari rumah meliputi ancaman putus sekolah dan terpaksa bekerja membantu orang tua, penurunan capaian belajar, hingga peningkatan kekerasan terhadap anak dan risiko psikososial.

Agustus 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan diperbolehkannya pembelajaran tatap muka khususnya untuk sekolah yang berada di zona hijau dan kuning. Kabupaten/kota yang berada di zona hijau dan kuning tidak terdampak pandemi Covid-19 dan biasanya berada pada daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

September 2020, Kemendikbud keluarkan kebijakan revolusioner, yaitu pemberian kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Kemendikbud beserta pemangku kepentingan lainnya memberikan subsidi kuota internet bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama empat bulan dengan anggaran senilai Rp7,2 triliun.

Baca Juga: 21 Mobil Mendapatkan Insentif PPnBM dengan Syarat Tingkat Kandungan dalam Negeri Sebanyak 70 persen

November 2020, Kemendikbud keluarkan kebijakan lainnya melalui penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam penyesuaian kebijakan tersebut, Kementerian memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021.

Nadiem Makarim mengklaim buka tutup sekolah merupakan hal lumrah yang dilakukan ketika pandemi. Tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh negara.

Baca Juga: Ingin Tinggi Badan Ideal? Yuk Simak 6 Cara Alami yang Ampuh Untuk Meningkatkan Tinggi Badan

Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan agar siswa yang kesulitan dalam melakukan pembelajaran jarak jauh tidak semakin tertinggal.

 

Pemerintah perlu melakukan akselerasi pembelajaran pascapandemi Covid-19, jika akselerasi tidak dilakukan, maka bukan tidak mungkin SDM unggul yang dicita-citakan hanya slogan belaka.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Pikiran-rakyat.com dengan judul "Menilik Kebijakan Pemerintah pada Sektor Pendidikan dalam Setahun Pandemi Covid-19" yang tayang pada Selasa 2 Maret 2021.*** (Pikiran-rakyat/Mutia Yuantisya)

Baca Juga: Stop Scroll Media Sosial Saat Belajar! Berikut 6 Cara Belajar Agar Tetap Efektif Meskipun Hanya Semalam

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler