Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Izin Investasi Miras Usai Menerima Masukan dari Ulama

2 Maret 2021, 17:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut Perpres investasi miras. / /Setkab

Portalbangkabelitung.com - Pasca izin investasi miras yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin menuai kritikan dari berbagai kalangan termasuk MUI, Jokowi kini mencabut izin tersebut.

Dilansir dari laman YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tentang izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.

Keputusan itu diambil usai Jokowi mendengarkan masukan-masukan dari beberapa pemuka agama dan beberapa ormas keagamaan serta pemerintah daerah.

Baca Juga: Merry Asisten Raffi Ahmad Lebih Memilih Rumah dibandingkan Mobil Bentley, Gw Mau Rumah Aja

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lain serta tokoh agama lain dan masukan-masukan dari provinsi dan daerah, saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," katanya dalam keterangan pers yang disampaikan di laman YouTube Sekretariat Kabinet, Selasa 2 Maret 2021.

 

 

Sebelumnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Perpres itu mengatur industri miras di 4 daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Baca Juga: Setelah Menikah 1 Bulan Penyanyi Ikke Nurjanah Akhirnya Buka Suara, Kitakan Pacarnya Setelah Menikah

Salah satu kritikan hadir dari Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis. Ia menilai langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol merupakan ancaman serius.

“Pemerintah seperti kehilangan arah dalam setiap kebijakan yang diputuskan, Investasi ini sama saja pemerintah telah membahayakan generasi bangsa berikutnya. Silahkan buka investasi yang memberi kemajuan bagi rakyat dan bangsa, bukan investasi yang malah menghancurkan rakyat dan bangsanya,” ungkap Iskan dikutip dari laman resmi Fraksi PKS DPR RI, Minggu 28 Februari 2021.

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Prfmnews.com dengan judul "RESMI ! Presiden Jokowi Cabut Perpres Izin Investasi Miras" yang tayang pada Selasa 2 Maret 2021.*** (Prfmnews/Asep Yusuf Anshori)

Baca Juga: Update Corona Dunia 2 Maret 2021, AS Masih Menjadi Negara dengan Penambahan Pasien Corona Terbanyak

Editor: Ryannico

Sumber: Prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler