Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Tahanan KPK

1 April 2021, 21:30 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menjadi tersangka kasus korupsi proyek Covid-19 /tangkapan layar

Portalbangkabelitung.com – Pemerintah Indonesia memang memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Namun, lagi-lagi beberapa oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk melakukan tindak korupsi.

Kali ini, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Baca Juga: Pelaku Penyerangan Lolos dari Penjagaan, Polri Klaim Telah Jalankan Tugas Sesuai Prosedur

Aa Umbara ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini Kamis 1 April 2021 di Gedung KPK, Jakarta. Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menyebutkan penetapan Aa Umbara sebagai tersangka itu setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi.

“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan AUS sebagai tersangka," kata dia.

 

Selain Aa Umbara, KPK pun menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Andri Wibawa dan Totoh Gunawan, dikutip Portalbangkabelitung.com dari Prfmnews.com.

Baca Juga: Tidak Ada Petugas yang Terluka dalam Serangan Teror di Mabes Polri

“Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Baca Juga: 5.590 Personel Siap Amankan 833 Gereja di Ibu Kota dan Sekitarnya, 4 Jadi Prioritas

Sebagaimana Artikel ini telah terbit di media Prfmnews.com dengan judul "BREAKING NEWS! Bupati Bandung Barat Aa Umbara Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Bansos Covid-19" yang tayang pada Kamis 1 April 2021.*** (Prfmnews/Haidar Rais)

Editor: Ryannico

Sumber: prfmnews

Tags

Terkini

Terpopuler